Kantor BPJSTK Malang, di Jl. Dr. Soetomo no. 1 Malang |
Selasa (2/4) lalu saya dan beberapa
teman blogger berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang yang
beralamat di Jl. Dr. Soetomo no. 1 Malang. Lokasinya nyempil, saya
sampai muter beberapa kali di sekitar lokasi, hehehe... . Hari itu kami
diundang secara khusus untuk membantu menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan
bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program apa itu? Jadi ini adalah
program jaminan sosial yang bisa diikuti oleh para pekerja mandiri
seperti freelancer, tukang ojek, supir angkot, artis, pedagang
asongan, blogger, asisten rumah tangga, tukang cuci keliling, petani, make up
artist, penyanyi, guru honorer, dan profesi-profesi lainnya yang berpenghasilan
tidak tetap.
Sebelum ngobrolin BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
BPU, sudah tahu belum, kalau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan itu beda? Jujur, sebelum sosialisasi kemarin, saya nggak ngeh lho
kalau keduanya beda. Lha, namanya sama-sama BPJS, saya kira sama saja. Ayo
ngaku, ada yang seperti saya nggak? Hehehe...
Baca juga: Indomilk Bubuk, Susu dengan Nutrisi Lengkap
Jadi BPJS Kesehatan itu dulunya
ASKES, pesertanya seluruh rakyat Indonesia (dalam satu keluarga, semua
anggotanya wajib ikut), dan yang dijamin HANYA kesehatan. Sedangkan BPJS
Ketenagakerjaan itu dulunya JAMSOSTEK, pesertanya seluruh pekerja formal dan informal
termasuk WNA (dalam satu keluarga, boleh hanya anggota keluarga yang bekerja
saja yang daftar); dan yang dijamin yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua,
dan pensiun. Beda banget kan?
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah
ada sejak 2015 lalu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang tahu.
Hal ini disampaikan oleh Bu Cahyaning Indriasari, kepala cabang BPJSTK Malang.
Perempuan berhijab yang sehari-hari kerap disapa Bu Naning ini memaparkan,
salah satu indikasinya yaitu belum banyak pekerja dari sektor formal maupun
informal yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJSTK. Padahal menurut UU no.
24 tahun 2011 pasal 14, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,
lho.
Pertanyaannya, mengapa ya, masih
banyak masyarakat pekerja yang enggan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJSTK?
Bu Cahyaning Indriasari menyosialisasikan BPJSTK |
“Masyarakat masih rancu antara BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang mengira, kalau sudah menjadi
anggota BPJS Kesehatan, sudah cukup, sudah aman. Padahal kalau BPJS Kesehatan
yang dijamin hanya kesehatan saja, yang lain tidak,” jelas Bu Naning. Selain
itu, ada stigma yang terlanjur melekat di benak masyarakat, bahwa BPJS=mbulet
bin ribet, terutama urusan klaim
mengklaim, hehe... Padahal nggak sulit juga kok, kalau sesuai
prosedur. Sekedar pengetahuan awal, untuk BPJS Kesehatan memang harus pakai
sistem rujukan berjenjang. Sedangkan BPJSTK, tidak perlu rujukan.
BPJSTK bagi Pekerja BPU
Selama ini tidak sedikit masyarakat
yang beranggapan bahwa pekerja yang boleh ikut BPJSTK hanya pekerja yang setiap
bulan menerima upah secara ajeg, yang kerja di perusahaan-perusahaan besar,
yang jumlah gajinya jelas, dengan kata lain: pekerja formal. Padahal BPJSTK
punya program jaminan sosial untuk pekerja dari sektor informal, yang disebut
juga dengan pekerja BPU.
Pekerja BPU adalah pekerja yang
melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memeroleh
penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Pekerja BPU ini meliputi
pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja
yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah.
Contoh pekerjaannya seperti yang saya tulis di paragraf pertama artikel ini.
Intinya semua profesi bisa masuk, kecuali profesi yang menyimpang dari norma
ya...
Beda BPJSTK bagi pekerja penerima
upah dan pekerja BPU apa? Jadi secara umum BPJSTK punya 4 program, yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),
dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk pekerja BPU hanya boleh ikut 3 program saja,
yaitu JKK, JKM, dan JHT. Minimal ikut JKK dan JKM (wajib), JHT
opsional. JP tidak bisa ikut, karena pekerja tidak terikat dengan perusahaan
manapun. Kalau daftar 3 program (JKK, JKM, JHT) sekaligus, selain dapat manfaat
asuransi, peserta dapat manfaat tabungan juga.
BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan |
Tentang iuran, bagaimana? Murah kok.
Dibanding ikut jaminan sosial serupa, iuran di BPJSTK saaangat terjangkau. Cuma
16.800 per bulan (rincian lebih jelas, bisa lihat foto
tabel). Pembayarannya pun mudah, tidak harus datang ke kantor BPJSTK (bisa
lewat ATM), dan kita bisa bisa memilih melakukan pembayaran untuk berapa bulan.
Misalnya nih, karena khawatir lupa tiap bulannya, kita memilih bayar 1 tahun
sekaligus, bisa banget.
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
Cara daftarnya juga gampang. Asal
punya NIK, nanti tinggal mengisi formulir, tanda tangan, jadi deh. Btw, Buruh Migran Indonesia (BMI) juga bisa daftar
jadi peserta BPJSTK lho. Info lengkapnya bisa cek di sini. Kalau
sudah terdaftar jadi peserta, selain dapat jaminan sosial, bonusnya, dapat
promo di beberapa merchant yang bekerjasama dengan BPJSTK. Contohnya kalau di
Malang dan sekitarnya, pemegang kartu BPJSTK dapat diskon di Hotel Trio Indah,
Jambuluwuk, Whiz Prime, dll.
beberapa promo diskon bagi pemegang kartu BPJSTK yang sedang berlangsung di Malang dan sekitarnya |
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan
kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam
hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja. Penting dilakukan, saat mendaftar, peserta harus menulis
secara jelas dan jujur jenis pekerjaannya. Supaya misalnya saat kecelakaan
terjadi bisa melakukan klaim dengan mudah.
Kompensasi JKK ini meliputi biaya
pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, sementara tidak mampu bekerja
(STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian (jika
kecelakaan mengakibatkan kematian), biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa.
Besarannya bisa dilihat pada foto di bawah ini.
Ada cerita menarik tentang JKK ini.
Beberapa waktu lalu, ada seorang driver gojek Malang yang mengalami kecelakaan
saat bekerja, panggil saja Mbah Dul. Kebetulan Mbah Dul ini belum lama menjadi
peserta BPJSTK. Saat beliau mengalami kecelakaan, semua biaya pengobatan,
rehabilitasi, dan SMTB, sampai beliau sembuh dan bisa bekerja kembali
ditanggung total oleh BPJSTK. Karena ini, Mbah Dul mendadak jadi ‘brand
ambassador’-nya BPJSTK karena sering diundang kemana-mana untuk memberikan
testimonial, bahkan sampai diundang ke Vietnam segala lho! Hikmahnya luar biasa
ya...
Jaminan
Kematian (JKM)
JKM diperuntukkan bagi ahli waris
tenaga kerja peserta BPJSTK yang meninggal dunia bukan karena
kecelakaan kerja. JKM membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya
pemakaman dan uang santunan. Manfaat JKM lebih jelas bisa dilihat pada foto di
bawah ini.
Jaminan
Hari Tua
Program JHT merupakan program
penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh
peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai
sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal
dunia, dan berhenti bekerja (PHK atau mengundurkan diri, atau meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya).
Pembayaran manfaat JHT dapat diambil
sekaligus (apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap,
berhenti bekerja, ataupun meninggal dunia dengan masa tunggu satu bulan) atau
diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa
kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai
akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang
tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
ilustrasi pengembangan dana JHT |
Oiya, mungkin ada yang bertanya apa
bedanya JHT dan JP? Berikut penjelasannya.
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
sumber gambar: @bpjs.ketenagakerjaan |
Bagaimana, sudah siap jadi peserta
BPJSTK?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah meninggalkan komentar 😊